JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.
Surat presiden (surpres) beserta draf dan naskah akademik RUU IKN telah diserahkan oleh Suharso bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).
"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancngan undang-undang," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Suharso menjelaskan, isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara.
"Sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," ujar pria yang menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Ia melanjutkan, pembangunan ibu kota negara bukanlah pembangunan yang berlangsung singkat selama 2-4 tahun, tetapi merupakan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap.
Suharso mengatakan, saat ini pun pemerintah telah memulai pembangunan di sejumlah daerah di Kalimantan Timur guna menunjang ibu kota negara baru.
"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur yang untuk menunjang ibu kota negara yang akan datang," kata Suharso.
Suharso berharap, pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama. Sebab, ia yakin para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.
Ia juga mengeklaim pemerintah akan terbuka terhadap segala pro dan kontra di tengah publik terhadap rencana pembangunan ibu kota negara.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/17110881/ruu-ibu-kota-negara-terdiri-dari-34-pasal-atur-visi-hingga-pembiayaan