Namun, Pratikno menegaskan, Polri mesti berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam proses perekrutan para pegawai KPK.
"Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab itu melalui surat Mensesneg, ya itu aja, ada permohonan dan kita jawab," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
"Dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tapi dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dengan BKN, itu tertera jelas di dalam surat," ujar Pratikno.
Ia menuturkan, pada Senin (27/9/2021) ada pertemuan antara dirinya bersama Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dan Listyo untuk membahas wacana tersebut.
Hasilnya, kata Pratikno, ia meminta agar Kapolri berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN seperti surat jawaban yang ia layangkan.
Pratikno sendiri tidak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal apakah para pegawai KPK wajib menerima rencana Polri tersebut atau tidak.
"Itu ditangani oleh Kapolri karena Kapolri yang mengajukan permohonan," kata Pratikno.
Diberitakan sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, Selasa (28/9/2021).
Listyo menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana tersebut.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/15374251/kapolri-dipersilakan-rekrut-56-pegawai-nonaktif-kpk-mensesneg-tetap-harus