JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa segera diakhiri.
Dalam mengakhiri polemik tersebut, ia menyebutkan bahwa saat ini sudah sepatutnya melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ujar Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Ia pun menjelaskan dasar hukum kebijakan Jokowi yang menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang rencana penarikan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Mahfud mengatakan, penarikan 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merujuk Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," kata Mahfud.
Sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Jokowi soal rencana tersebut.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.
Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/15202131/mahfud-langkah-kpk-tak-salah-kebijakan-presiden-setujui-kapolri-juga-benar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.