Salin Artikel

Lindungi RI dari llegal Fishing, Kementerian KP Latih Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kusdiantoro menerangkan, pengawasan perikanan memiliki peran strategis untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi sumber daya ikan Indonesia dari illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Hal tersebut disampaikan Kusdiantoro saat membuka Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan Lingkup Pusat dan Daerah, secara daring, Senin (27/9/2021).

Adapun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia mengatakan, sejak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menerapkan pendekatan yang berbeda dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang KP.

Penegakan hukum di bidang KP mengutamakan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengedepankan sanksi administrasi dan pengenaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi-sanksi lain sudah tidak dapat dikenakan.

“Penerapan sanksi administratif ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera serta meningkatkan penerimaan negara,” papar Kusdiantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang terus mengusahakan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha bidang KP dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan dan perlindungan kelestarian sumber daya KP.

Untuk itu, kata Kusdiantoro, diperlukan adanya sumber daya manusia (SDM) pengawas perikanan profesional dan kompeten, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

“Saya berharap melalui pelatihan ini dapat terbentuk SDM pengawas perikanan yang andal, cakap, berintegritas, serta memahami teknis atau prosedur pengawasan yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris (Ditjen) PSDKP Suharta menjelaskan pentingnya pelatihan teknis pengawas perikanan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sebelum diangkat, para pengawas perikanan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Pelatihan yang saudara ikuti ini akan menjadi langkah awal dalam karier saudara sebagai pengawas perikanan,” tutur Suharta.

Ia berharap, pelatihan tersebut dapat memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antar personil pengawas perikanan, sehingga mampu memahami aturan-aturan dalam melaksanakan tugas.

“Di mana pun saudara bertugas, kepentingan yang utama adalah bagaimana saudara dapat mendukung target kinerja organisasi melalui kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/9/2021), Menteri KP menyampaikan bahwa perairan Natuna akan dijadikan zona fishing industry, sehingga pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh.

Pengawasan di perairan Natuna tidak hanya dilakukan di darat dan laut, tetapi juga melalui satelit.

Hal tersebut dilakukan untuk menghalau ketakutan nelayan akan kehadiran beberapa kapal perang di perairan Natuna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/14281681/lindungi-ri-dari-llegal-fishing-kementerian-kp-latih-pengawas-perikanan

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke