Salin Artikel

PSI Segera Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI untuk Copot Viani Limardi sebagai Anggota Dewan

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mencopot Viani Limardi dari kursi anggota Dewan.

Adapun hal tersebut dilakukan setelah DPP PSI mengonfirmasi kabar pemecatan terhadap Viani Limardi yang beredar luas di masyarakat.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Isyana mengatakan, langkah melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk mencopot keanggotaan Viani Limardi sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Namun, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tegasnya.

Isyana menambahkan, segala tindakan yang dilakukan Viani Limardi setelah dipecat, juga tidak terkait lagi dengan PSI.

Menyoroti soal surat pemberhentian yang menyebar luas, Isyana mengaku heran. Pasalnya, proses pemberhentian itu dinilainya bersifat internal partai.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian Viani sudah melalui tahapan yang panjang. Dalam hal ini, PSI juga disebutnya membentuk tim pencari fakta (TPF) sebelum memecat Viani.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjut dia.

Dari hasil tersebut, lanjut dia, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tepatnya AD/ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota.

Adapun kewajiban anggota itu di antaranya patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

"Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," tegas Isyana.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi diberhentikan dari partai yang dikomandoi Giring Ganesha itu.

Kabar pemberhentian itu pun beredar luas di masyarakat lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Sebelumnya, Viani Limardi sempat ramai menjadi perbincangan lantaran sikap arogannya saat terjaring razia penetapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/10382031/psi-segera-kirim-surat-ke-pimpinan-dprd-dki-untuk-copot-viani-limardi

Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke