Sidang perdana PK tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).
"Informasi yang kami terima hari ini, dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa.
“KPK tentu siap hadapi permohonan PK dimaksud,” ucap dia.
Menurut Ali, PK yang diajukan politisi PDI Perjuangan itu masih sama dengan sidang di tingkat pertamanya saat itu.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ucap dia.
KPK pun berharap majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Pada 20 Juli 2012, Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.
Namun, Eks Ketua Komisi XI DPR itu kini ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/16482141/emir-moeis-ajukan-pk-kpk-tidak-ada-yang-baru-hanya-ulangi-pembelaan