Salin Artikel

TNI AD Distribusikan 353 Unit Kendaraan Dinas

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar TNI Angkatan Darat mendistribusikan 353 unit kendaraan dinas kepada satuan jajarannya, Senin (27/9/2021).

Kendaraan dinas yang dibagikan merupakan pengadaan TNI AD tahun anggaran 2020-2021 dan dukungan SKK Migas.

"TNI AD terus mengupayakan dan memperbaiki kualitas pengadaan atas kendaraan dinas yang didukung dengan teknologi mutakhir dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI AD ke depan agar semakin lebih baik lagi," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Adapun 353 unit kendaraan dinas yang dibagikan terdiri dari roda empat sebanyak 118 unit dan roda dua sebanyak 235 unit.

Secara lebih rinci, jenis kendaraan tersebut meliputi tansporter heavy scania 8 unit, kendaraan dapur lapangan 20 unit, Pajero Sport 6 unit, ambulans 5 unit, tactical reinforced vehicle (TRV) 25 unit, dan kendaraan jammer 4 unit.

Kemudian ILSV J-Forces Armored 4 unit, kendaraan P6 ATAV 26 unit, kendaraan penarik Meriam MAZ 8 unit, kendaraan Tata Daewoo 12 unit, sepeda motor trail Honda CRF 232 unit dan sepeda motor BMW Kawal Depan VIP 3 unit.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid yang menghadiri kegiatan pendistribusian menyambut positif atas terealisasinya pengadaan kendaraan dinas TNI AD.

Menurutnya, pengadaan ini didukung alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan teknologi mutakhir.

"Bukan saja didukung teknologi paling mutakhir, sekaligus juga desain mutakhir yang dilakukan dengan hati," kata Meutya.

Meutya menilai, hal ini menjadi sangat sesuai dengan berbagai temuan di lapangan.

Dengan demikian, melalui pengadaan kendaraan dinas ini, diharapkan dapat memperbaiki kinerja TNI AD di masa mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/13492031/tni-ad-distribusikan-353-unit-kendaraan-dinas

Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke