Salin Artikel

Oktober, Warga Tak Punya "Smartphone" Bisa Naik Pesawat atau KA Tanpa PeduliLindungi

Status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 atas nama mereka tetap bisa teridentifikasi melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan saat memesan atau membeli tiket.

"Terkait masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket," ujar Setiaji, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/9/2021).

Hal itu menurutnya sudah mulai diterapkan di bandara. Tiket pesawat terbang telah terintegrasi dengan keterangan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 yang berbasis NIK.

”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji.

"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelasnya.

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Setiaji menuturkan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, serta telemedisin dan layanan obat gratis.

Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Dia pun mengungkapkan, mulai Oktober 2021, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di sejumlah aplikasi lain.

Pihak Kemenkes sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki.

Dia mencontohkan, saat ini aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain Gojek, Grab, dan Tokopedia.

Ketiga aplikasi tersebut nantinya bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi.

"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/08314651/oktober-warga-tak-punya-smartphone-bisa-naik-pesawat-atau-ka-tanpa

Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke