Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
Siapa Azis Syamsuddin?
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Azis Syamsuddin memulai karier di parlemen sebagai politikus Partai Golkar sejak 2004.
Pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 itu kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Azis merupakan anggota Komisi III DPR RI, membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Lulusan Hukum Universitas Trisakti ini pernah bekerja sebagai pengacara dan tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat dan Partner sejak 1994 hingga 2004.
Pada 2004, Azis mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
Latar belakangnya di bidang hukum membuatnya menjadi wakil ketua DPR pada periode pertamanya pada 2004-2009.
Politisi Golkar ini juga pernah menjabat sebagai anggota di sejumlah organisasi.
Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak 2008 hingga 2011.
Dia juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kemudian, Azis aktif di International Bar Association Harley Owner Group Chapter Jakarta, Asosiasi Advokat Indonesia Bidang Diklat, dan Dewan Penasihat DPD II Golkar Tulangbawang.
Suap eks penyidik KPK
Kini, Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Uang pelicin kepada Stepanus Robin diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu.
Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Kemudian, Maskur meminta Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut, kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu, MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.
Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.
Firli melanjutkan, masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/25/07012091/profil-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-tersangka-penyuap-eks-penyidik-kpk-rp