JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru selama PPKM pada Jumat (24/9/2021).
Aturan itu tertuang dalam Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya aturan baru ini, maka aturan kerja ASN sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan aturan terbaru.
Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
Sektor esensial
Sektor kritikal
Luar Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
Level 4 dan 3
level 2 dan 1
Sektor esensial
Sektor kritikal
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/19120061/ini-aturan-kerja-asn-selama-ppkm-berdasarkan-aturan-terbaru
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan