Wahid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 2021-2022.
"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk, bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Selain bupati, ada juga Kepala Bagian Pembangunan Pemkab HSU tahun 2019 Syaifullah dan Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Pemkab HSU Nofi Yanti.
Kemudian, Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi, pemilik CV Lovita H Sapuani, CV Agung Perkasa Karimah, CV Alabio H Halim, PT Karya Anisa Gemilang Asoi, dan PT Haidasari Wahyu Tunjung.
KPK juga akan memeriksa seorang kontraktor bernama Hadi dan seorang mantan ajudan Bupati bernama Iping.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Rabu (15/9/2021) malam.
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/11031591/dugaan-suap-di-kabupaten-hulu-sungai-utara-kpk-panggil-bupati-sebagai-saksi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan