Wenny merupakan terpidana dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Adapun, eksekusi itu dilakukan oleh jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Ali mengatakan, Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, eks Bupati Banggai Laut ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Ali.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/11481721/kpk-eksekusi-mantan-bupati-banggai-laut-wenny-bukamo-ke-lapas-sukamiskin
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan