Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Kritik Fatia Ditujukan terhadap Luhut sebagai Pejabat Publik

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik pelaporan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait diskusi antara Haris dan Fatia mengenai bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.

Diskusi antara Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang itu disiarkan melalui YouTube.

Menurut Asfinawati, selaku kuasa hukum Fatia, kritik dari kliennya ditujukan terhadap Luhut sebagai pejabat publik.

“Betul dia (Luhut) individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu tapi sebagai pejabat publik,” ujar Asfinawati, dalam konferensi pers daring, Rabu (22/9/2021).

Asfinawati menilai, seharusnya Luhut tidak perlu melaporkan Fatia dan Haris. Sebab, sebagai pejabat publik, Luhut dapat dikritik.

“Dia (Luhut) terikat pada kewajiban hukum, dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam perjalanan negara,” tutur dia.

Asfinawati mengatakan, pelaporan terhadap Haris dan Fatia dapat menyebabkan hilangnya kritik masyarakat dalam negara demokrasi.

“Begitu suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi,” tegas dia.

Ia berpandangan, semestinya Fatia tidak bisa dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sebab pendapat soal dugaan keterlibatan Luhut dalam eksploitasi emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, mewakiliki organisasi, yaitu Kontras.

Selain itu, pendapat Fatia dapat dipandang mewakili kepentingan publik, yaitu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan.

“Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE kemudian Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu ini. Laporan ini berawal dari diskusi yang disiarkan melalui YouTube.

Diskusi antara Haris dan Fatia terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Pembahasan itu berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/19224701/kuasa-hukum-sebut-kritik-fatia-ditujukan-terhadap-luhut-sebagai-pejabat

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke