Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).
“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.
Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.
Merespons hal itu, Aziz pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.
Hakim menuturkan, setelah Syahrial setuju dengan penawaran Azis. Kemudian Robin tiba di kediaman Azis diantar oleh ajudan Azis bernama Deddy Yulianto.
Kemudian Azis mempersilakan Robin dan Syahrial berbincang.
Kala itu, lanjut hakim, Robin juga langsung memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.
“Kemudian terdakwa menyampaikan untuk meminta bantuan pada saksi Stepanus Robin untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa agar tidak naik ke tahap penyidikan,” papar hakim.
“Dengan mengatakan,’Tolong bantu-bantu, pantau-pantau Tanjungbalai, Pak, karena saya mau pilkada,’” sambung hakim As’ad.
Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.
Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.
Majelis hakim menerangkan, Azis mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.
Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar.
Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/15523721/kenalkan-penyidik-kpk-ke-m-syahrial-azis-siapa-tahu-bisa-bantu-bantu-pilkada