Salin Artikel

Kenalkan Penyidik KPK ke M Syahrial, Azis: Siapa Tahu Bisa Bantu-bantu Pilkada, Bro...

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).

“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.

Merespons hal itu, Aziz pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.

Hakim menuturkan, setelah Syahrial setuju dengan penawaran Azis. Kemudian Robin tiba di kediaman Azis diantar oleh ajudan Azis bernama Deddy Yulianto.

Kemudian Azis mempersilakan Robin dan Syahrial berbincang.

Kala itu, lanjut hakim, Robin juga langsung memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.

“Kemudian terdakwa menyampaikan untuk meminta bantuan pada saksi Stepanus Robin untuk proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa agar tidak naik ke tahap penyidikan,” papar hakim.

“Dengan mengatakan,’Tolong bantu-bantu, pantau-pantau Tanjungbalai, Pak, karena saya mau pilkada,’” sambung hakim As’ad.

Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.

Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.

Majelis hakim menerangkan, Azis mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.

Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar.

Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/15523721/kenalkan-penyidik-kpk-ke-m-syahrial-azis-siapa-tahu-bisa-bantu-bantu-pilkada

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke