JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tujuh calon hakim agung melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/9/2021).
Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
"Apakah hasil laporan komisi DPR RI terhadap uji kelayakan calon hakim agung tahun 2021 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat, Selasa.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ayunan palu sidang oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menuturkan, Komisi III DPR melaksanakan fit and proper test terhadap sebelas calon hakim agung yang diserahkan oleh Komisi Yudisial.
Ia menjelaskan, uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung," kata politikus Partai Golkar itu.
Atas kriteria itu serta berdasarkan pendapat dan pandangan sembilan fraksi, Komisi III DPR akhirnya menyetujui tujuh calon hakim agung.
Para calon hakim agung yang disetujui DPR nantinya akan ditetapkan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut tujuh nama calon hakim agung yang disahkan oleh DPR:
Kamar Pidana
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
- Jupriyadi, S.H., M.Hum.
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
- Suharto, S.H., M.Hum.
- Yohanes Priyana, S.H., M.H.
Kamar Perdata
- Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M.
Kamar Militer
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/13123851/dpr-sahkan-tujuh-calon-hakim-agung-hasil-uji-kelayakan