Sebelumnya, Nyoman Suryadnyana diketahui merupakan salah satu dari dua orang yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.
Hal ini karena, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga 2019.
Sementara, dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
Adapun pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021) pukul 11.00 WIB.
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta diiringi ketuk palu oleh Dasco tanda kesepakatan sidang.
Selanjutnya, Dasco mempersilakan Nyoman untuk maju ke depan dan diperkenalkan DPR sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026.
Sebelum mengesahkan hal itu, Rapat Paripurna meminta pimpinan Komisi XI DPR untuk membacakan laporan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK RI.
Adapun laporan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Dolfie.
Dolfie mengatakan, Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap 15 calon anggota BPK RI pada 8 dan 9 September 2021.
"Proses pemilihan satu orang calon anggota BPK RI di Komisi XI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 september 2021, pada pukul 19.30 WIB dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak," ujar Dolfie.
Berdasarkan perolehan suara, lanjut dia, Nyoman didapati memperoleh suara terbanyak yaitu 44 suara dari jumlah total suara 56.
Dari hasil itu, kemudian Komisi XI DPR menyepakati Nyoman sebagai satu calon anggota BPK RI terpilih berdasarkan hasil fit and proper test.
Dolfie kemudian meminta persetujuan DPR untuk pengesahan Nyoman sebagai anggota BPK RI periode 2021-2026.
"Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pemilihan satu calon anggota BPK RI dan selanjutnya agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan dan ditindaklanjui sesuai mekanisme," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Agustus 2021 mengatakan, jika berkaca pada aturan itu, maka Nyoman tak memenuhi syarat.
Berdasarkan curriculum vitae (CV), kata Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/12411301/diduga-tak-penuhi-syarat-nyoman-suryadnyana-disahkan-dpr-jadi-anggota-bpk