Salin Artikel

Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026

Sebelumnya, Nyoman Suryadnyana diketahui merupakan salah satu dari dua orang yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.

Hal ini karena, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga 2019.

Sementara, dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Adapun pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021) pukul 11.00 WIB.

"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta diiringi ketuk palu oleh Dasco tanda kesepakatan sidang.

Selanjutnya, Dasco mempersilakan Nyoman untuk maju ke depan dan diperkenalkan DPR sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026.

Sebelum mengesahkan hal itu, Rapat Paripurna meminta pimpinan Komisi XI DPR untuk membacakan laporan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK RI.

Adapun laporan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Dolfie.

Dolfie mengatakan, Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap 15 calon anggota BPK RI pada 8 dan 9 September 2021.

"Proses pemilihan satu orang calon anggota BPK RI di Komisi XI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 september 2021, pada pukul 19.30 WIB dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak," ujar Dolfie.


Berdasarkan perolehan suara, lanjut dia, Nyoman didapati memperoleh suara terbanyak yaitu 44 suara dari jumlah total suara 56.

Dari hasil itu, kemudian Komisi XI DPR menyepakati Nyoman sebagai satu calon anggota BPK RI terpilih berdasarkan hasil fit and proper test.

Dolfie kemudian meminta persetujuan DPR untuk pengesahan Nyoman sebagai anggota BPK RI periode 2021-2026.

"Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pemilihan satu calon anggota BPK RI dan selanjutnya agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan dan ditindaklanjui sesuai mekanisme," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Agustus 2021 mengatakan, jika berkaca pada aturan itu, maka Nyoman tak memenuhi syarat.

Berdasarkan curriculum vitae (CV), kata Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/12411301/diduga-tak-penuhi-syarat-nyoman-suryadnyana-disahkan-dpr-jadi-anggota-bpk

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke