Pemilihan calon hakim agung itu diputuskan oleh Komisi III DPR dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa pagi.
“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tujuh calon hakim agung terpilih itu terdiri dari lima calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Kemudian, satu calon hakim agung kamar perdata Haswandi dan satu calon hakim agung kamar militer Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Herman menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.
Setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," ujar Herman.
Adapun sebelumnya Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung yang berlangsung pada Senin (20/9/2021).
Rencananya, DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa siang ini yang salah satu agendanya adalah mendengar laporan Komisi III DPR terhadap hasil fit and proper test calon hakim agung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Para calon hakim agung yang disetujui DPR nantinya akan ditetapkan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/10483241/komisi-iii-dpr-pilih-7-calon-hakim-agung-berikut-nama-namanya