Salin Artikel

Batasi Pelaku Perjalanan Internasional, Pintu Masuk Udara Hanya Via Jakarta dan Manado

Ia mengatakan, untuk pintu masuk udara akan mulai dibatasi selama perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober mendatang.

"Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali secara virtual, Senin (20/9/2021).

Luhut mengatakan, untuk pintu masuk laut juga hanya dibuka di dua wilayah yaitu di Batam dan Tanjung Pinang.

"Dan untuk jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain," ujarnya.

Luhut mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.

Ia menekankan, proses karantina dan testing juga akan ditingkatkan di pintu masuk darat.

"Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," tuturnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.

"Salah satu risiko (peningkatan kasus Covid-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/19201591/batasi-pelaku-perjalanan-internasional-pintu-masuk-udara-hanya-via-jakarta

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke