Ia mengatakan, untuk pintu masuk udara akan mulai dibatasi selama perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober mendatang.
"Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali secara virtual, Senin (20/9/2021).
Luhut mengatakan, untuk pintu masuk laut juga hanya dibuka di dua wilayah yaitu di Batam dan Tanjung Pinang.
"Dan untuk jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain," ujarnya.
Luhut mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.
Ia menekankan, proses karantina dan testing juga akan ditingkatkan di pintu masuk darat.
"Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," tuturnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.
"Salah satu risiko (peningkatan kasus Covid-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/19201591/batasi-pelaku-perjalanan-internasional-pintu-masuk-udara-hanya-via-jakarta