Salin Artikel

Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Politikus Partai Golkar itu pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021," kata Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, penyidik menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Leonard mengungkapkan, Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Golkar mau beri bantuan hukum

Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, partai siap memberikan bantuan hukum jika Alex meminta.

Ia pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka Alex dalam kasus korupsi di PDPDE Sumsel.

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada Bakumham (Badan Hukum dan HAM). Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan," kata Adies dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar akan membicarakan nasib Alex di DPR. Adies mengatakan, partai akan terus memantau perkembangan kasus korupsi yang menjerat Adies.

"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut," ucap dia.

Rugikan negara hingga puluhan juta dollar AS

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/17/08450121/alex-noerdin-jadi-tersangka-dan-kerugian-negara-akibat-kasusnya-yang-capai

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke