JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran obat ilegal.
Polisi menetapkan satu tersangka, DP, yang disebut mengedarkan obat tanpa izin edar sejak 2011 sampai 2021. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 531 miliar.
"Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bang. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Agus menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari kasus seorang perempuan yang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat aborsi yang diedarkan tersangka.
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021.
Penyidik polisi dan PPATK pun melakukan penelusuran. Penyidik mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, tetapi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin dari BPOM," ucapnya.
Agus mengatakan, polisi masih memburu auktor intelektualis dalam perkara TPPU peredaran obat ilegal ini. Termasuk, memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, perkara TPPU ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani bersama Polri.
Ia mengatakan, peredaran obat ilegal tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan masyarakat.
"Ini concern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu. Obat-obat terlarang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/18160941/polri-dan-ppatk-ungkap-tppu-hasil-peredaran-obat-ilegal-rp-513-miliar