Salin Artikel

Ini 10 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.

Mengutip situs resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

Tapi, bukan hanya itu manfaat dari aplikasi ini. PeduliLindungi juga memiliki sejumlah manfaat lainnya. Apa saja?

1. Memberi informasi terkait zonasi

Aplikasi ini dapat memberikan notifikasi jika pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Zona tersebut bisa berupa zona merah, oranye, kuning, atau hijau, bergantung dengan lokasi yang dikunjungi oleh pengguna.

2. Contact tracing

Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan jika melakukan kontak dengan pengguna lain yang terdiagnosa positif Covid-19 dalam rentang waktu 14 hari terakhir.

Untuk itu, pengguna akan diminta menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah setempat.

Jika pengguna terdiagnosa positif Covid-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil contact tracing dalam waktu 14 hari terakhir yang tersimpan di server PeduliLindungi.

Data pengguna PeduliLindungi lain yang melakukan kontak dengan Anda dalam waktu 14 hari terakhir akan digunakan sebagai sumber data awal bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan tracing.


3. Menampilkan statistik kasus Covid-19

Aplikasi ini juga dapat menampilkan statistik kasus covid-19 di lokasi sekitar penggunanya.

4. Beritahu pengguna jika berada di keramaian

PeduliLindungi akan memberikan notifikasi jika pengguna teridentifikasi berada di keramaian, yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa pengguna lain yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama.

5. Paspor digital

Terdapat fitur paspor digital pada aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini dapat menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes Covid-19 dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah. Sertifikat vaksin tersebut juga dapat diunduh melalui aplikasi ini.

6. Pendaftaran vaksin

Pengguna juga bisa melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 melalui PeduliLindungi.

7. Diari perjalanan

PeduliLindungi dapat menyimpan dan menampilkan histori perjalanan pengguna di fitur Diari Perjalanan sebagai upaya program contact tracing oleh pemerintah.

8. Telemedisin

Terdapat fitur Teledokter pada aplikasi ini. Fitur ini membuat pengguna dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan telekonsultasi dengan dokter yang akan difasilitasi oleh aplikasi dari pihak ketiga.

9. Dapat membuat e-Hac

Pengguna dapat membuat electronic health alert card atau e-HAC melalui PeduliLindungi. Riwayat e-HAC atau kartu kewaspadaan yang pernh dibuat oleh pengguna juga tersedia di aplikasi ini.

10. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik

Aplikasi ini dapat digunakan oleh pengguna sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, supermarket, bioskop, tempat wisata, restoran, fasilitas olahraga, transportasi umum, termasuk area perkantoran.

Caranya hanya dengan scan atau pindai melalui fitur QR Code. Lalu PeduliLindungi akan menampilkan data status vaksinasi pengguna, kondisi kesehatan penggunasaat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.

Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah pengguna diperbolehkan untuk mengakses suatu tempat atau tidak.

Jika hasilnya menampilkan warna hijau, itu artinya pengguna diperbolehkan masuk. Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Sementara, apabila hasilnya warna merah dan warna hitam, pengguna tidak diizinkan masuk.

Ketika menggunakan akun PeduliLindungi untuk check-in ke suatu tempat, maka jangan lupa untuk check-out juga, ya!

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/16040441/ini-10-manfaat-aplikasi-pedulilindungi

Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke