Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, ada syarat khusus dan umum yang harus dipenuhi.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Matsuki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Syarat umum yang pertama adalah belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain.
Kemudian, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.
Selanjutnya, melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun dan mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Adapun untuk persyaratan khususnya yaitu memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
Lalu, memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu, bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
Selain itu, bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," ujar Matsuki.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/11464411/ini-syarat-bagi-umk-yang-ingin-mengikuti-program-sertifikasi-halal-gratis