Salin Artikel

Anggota Baleg: Revisi UU Narkotika Nyaris Terlupakan, Pemerintah Masih Serius atau Tidak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mencecar pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keseriusan menangani persoalan narkotika di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Narkotika.

Firman menilai, selama ini pemerintah justru seolah tidak serius dalam melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Padahal RUU itu merupakan usulan pemerintah.

"Sampai sekarang, revisi UU Narkotika itu nyaris terlupakan. Oleh karena itu Pak Menteri, apakah Undang-Undang Narkotika ini pemerintah masih serius atau tidak? Kalau tidak, mungkin kami usulkan supaya DPR RI untuk mengambil alih kembali menjadi inisiatif DPR," kata Firman dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR dengan Menkumham dan DPR RI terkait Prolegnas RUU Prioritas 2021, Rabu (15/9/2021).

Menurut politikus Partai Golkar itu, revisi UU 35/2009 itu penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terkait persoalan narkotika.

"Karena ini, revisi ini menjadi sebuah kebutuhan, karena begitu luar biasanya agar undang-undang ini bisa memenuhi kebutuhan yang ada," ucapnya.

"Urgensinya sudah sedemikian rupa, sedangkan undang-undangnya itu masih belum memadai sama sekali," sambung dia.

Ia pun mengingatkan bagaimana RUU Narkotika, sebelumnya memang menjadi usul inisiatif DPR. Namun, seiring berjalannya waktu disepakati DPR untuk diambil alih pemerintah.

"Ketika itu, inisiatif dari pada DPR dan kemudian kita sepakat diambil alih oleh pemerintah," imbuh dia.

Oleh karena itu, Firman meminta penjelasan kepada pemerintah dalam hal ini Yasonna terkait keseriusan melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

Sementara itu, Menkumham Yasonna langsung menjawab pertanyaan Firman. Menurut dia, pemerintah sejatinya terus menerus berencana membahas RUU Narkotika.

Ia pun sepakat dengan Firman bahwa revisi UU Narkotika memang harus segera dilakukan dan dirampungkan.

"Sependapat bahwa rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah. Ada beberapa pasal, sebetulnya pemerintah sudah terus-terus ingin melakukan itu dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah," ucapnya.

Yasonna mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait RUU Narkotika.

Selain itu, Yasonna mengaku juga sudah dihubungi oleh Presiden Joko Widodo agar melanjutkan pembahasan revisi UU Narkotika ke level tertinggi.

"Ini mutlak, perlu kita selesaikan. Kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan. Sesuatu yang aneh," tutur dia.

Desakan agar pemerintah serius melanjutkan pembahasan revisi UU Narkotika juga sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Eva Yuliana.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua revisi UU yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan di antaranya RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan.

Hal tersebut didesaknya menyusul tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya Revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," kata Eva dalam diskusi virtual bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/21324971/anggota-baleg-revisi-uu-narkotika-nyaris-terlupakan-pemerintah-masih-serius

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke