JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK nonaktif yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang merupakan tanggung jawab bersama.
Tugas Pimpinan KPK, ujar dia, membantu pegawainya yang akan diberhentikan untuk menyalurkan ke instansi lain jika ada permintaan.
“Terkait berita penyaluran pegawai, pimpinan KPK, kita semua, tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri dan keluarga. Tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2021).
“Nah, permohonan itu yang kita urusi. Kalau ada yang tidak ingin, itu hak pribadi, kita nggak bisa memaksa. Silakan, ada pilihan,” ucap dia.
Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan. Namun hanya 18 pegawai yang mengikuti diklat tersebut. Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.
Sebelumnya, Penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menilai, tawaran kerja bagi sejumlah pegawai nonaktif KPK di BUMN merupakan suatu penghinaan.
"Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu Penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut Novel, seharusnya pihak yang menawarkan pekerjaan kepada pegawai KPK dapat melihat perjuangan pegawai KPK selama ini adalah untuk memberantas korupsi.
Dengan demikian, saat mereka berusaha memperjuangkan polemik TWK bukan dianggap sebagai upaya mempertahankan pekerjaan.
“Mereka harusnya paham bahwa kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata dia.
Novel menilai, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
Hal itu, kata dia, semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi.
"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi," ujar Novel.
"Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/19081291/soal-penyaluran-pegawai-yang-akan-diberhentikan-ini-kata-ketua-kpk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan