JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baaru tiba di Tanah Air wajib menunjukkan bukti telah menerima dosis vaksin Covd-19 secara lengkap. Hal itu merupakan syarat masuk ke Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan kini berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan pemerintah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
“Nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," ujar Setiaji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (15/9/2021).
"Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” tutur dia.
Setelah mendapat balasan via e-mail, bagi WNI bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang divaksinasi di luar negeri tetap bisa mengakses fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tutur Setiaji.
Berikut alur bagi WNI dan WNA yang baru masuk ke wilayah Indonesia"
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/16562661/begini-proses-verifkasi-wni-dan-wna-yang-divaksinasi-di-luar-negeri-ke