"Dalam pelaksanaan penangkalan ini, kita terutama fokus di 4 platform media sosial. Pertama Telegram, WhatsApp, Facebook, dan TamTam," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (15/9/2021).
Boy menyebutkan, hingga Agustus 2021, BNPT telah memantau 399 grup ataupun kanal media sosial.
"Telegram menempati jumlah tertinggi dengan mencapai 135 grup kanal," ujar Boy.
Dalam paparan yang ditunjukkan Boy, tertera ada 127 grup atau kanal di WhatsApp dan 121 grup atau kanal di Facebook yang dipantau oleh BNPT.
Boy melanjutkan, BNPT juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menurunkan konten radikal dan terorisme tersebut serta membawanya ke ranah hukum.
"Kalau berkaitan dengan platform, kami bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kemenkominfo, sedangkan yang berkaitan dengan cyber crime tentunya bersama dengan unsur-unsur penegak hukum di Polri," kata Boy.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 23 Juni 2021, sejak 2017 hingga 22 Juni 2021, Kemenkominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/16321101/tangkal-konten-radikal-dan-terorisme-bnpt-awasi-facebook-whatsapp-hingga