Salin Artikel

Pemerintah Diminta Alokasikan Vaksin Johnson & Johnson untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia Hamid Abidin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat adat akan lebih efisien menggunakan vaksin Johnson & Johnson, karena hanya membutuhkan satu kali suntikan.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat adat di luar Jawa bukan hal yang mudah, karena terdapat hambatan mulai dari jarak, kondisi jalan hingga transportasi.

“Efisiensi ini bermanfaat bagi pemerintah dan penerima vaksin,” kata Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Senada dengan Hamid, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, jika pemerintah menyetujui alokasi vaksin Johnson & Johnson untuk masyarakat adat, maka vaksin tersebut dapat diberikan untuk masyarakat adat yang bertempat tinggal jauh dari pusat kota dan jangkauan transportasi.

Ia mencontohkan, masyarakat adat di Meratus, Kalimantan Selatan yang harus berjalan kaki dua hari untuk sampai di kota.

Kemudian, masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi yang harus menempuh perjalanan 4 jam untuk sampai di pusat kota kecamatan.

"Jika mereka hanya perlu sekali vaksin, akan sangat membantu,” kata Rukka.

Tak hanya masyarakat adat, co-founder Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) Buyung Ridwan Tanjung mengatakan, vaksin Johnson & Johnson sekali suntik tersebut juga efisien untuk kalangan disabilitas.

Sebab, pelaksanaan vaksinasi bagi disabilitas membutuhkan persiapan ekstra panjang seperti juru bahasa isyarat dan tenaga pendamping tambahan.

"Butuh koordinasi banyak pihak untuk menggelar vaksinasi kalangan disabilitas,” ujar Buyung.

Berdasarkan hal tersebut, organisasi masyarakat sipil ini berpendapat bahwa jika pemerintah mengalokasikan vaksin Johnson & Johnson untuk masyarakat adat dan kalangan disabilitas, maka akan lebih meringankan waktu, tenaga dan biaya.

Selain itu, peserta vaksinasi hanya sekali menanggung gejala pasca imunisasi atau KIPI, mengingat masyarakat adat atau warga pedalaman jauh dari layanan kesehatan.

Lebih lanjut, organisasi masyarakat sipil ini meminta pemerintah pusat untuk memberikan edukasi yang menyeluruh tentang Vaksin Johson & Johnson untuk menghindari kabar bohong atau hoaks soal vaksin.

Kemudian, melibatkan tokoh adat, organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengedukasi terkait KIPI pada Vaksin Johnson & Johnson.

Terakhir, meminta pemerintah memberikan pendampingan lebih intens bagi masyarakat adat dan kelompok rentan apabila terjadi KIPI.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 500.000 dosis vaksin Covid-19 Johnson and Johnson tiba di Indonesia pada Sabtu (11/9/2021).

Vaksin ini merupakan bantuan dari pemerintah Belanda melalui skema bilateral.

"Bulan ini, untuk pertama kalinya kita menerima vaksin Johnson and Johnson dalam bentuk vaksin jadi berjumlah 500.000 dosis," ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksoko Harbuwono dalam konferensi pers virtual pada Sabtu.

Dante menjelaskan, vaksin Johnson and Johnson telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM pada 7 September 2021.

Vaksin ini akan digunakan untuk vaksinasi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas.

"Diberikan untuk masyarakat umum dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 mililiter," ungkal Dante.

Dia menuturkan, pada tahap awal ini vaksin Johnson and Johnson akan didistribusikan ke daerah aglomerasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/14243521/pemerintah-diminta-alokasikan-vaksin-johnson-johnson-untuk-masyarakat-adat

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke