Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Yang bersangkutan tidak datang, minta penundaan, karena masih ada sidang DPR," kata Supardi, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Supardi menuturkan, penyidik membutuhkan keterangan dari Alex terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Namun, ia menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu.
"Untuk memperdalam penyidikan. Kami masih panggil minggu ini," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/12554181/alex-noerdin-tak-hadiri-pemeriksaan-kasus-pdpde-sumsel-kejagung-jadwalkan