Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, selama menjadi penyidik KPK, Robin diduga tak hanya mendapatkan suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, tetapi juga dari empat orang lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.
Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.
Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa.
Rita dmerupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Seret nama Azis Syamsuddin
Dalam dakwaan, nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut beberapa kali.
Jaksa menduga Azis adalah pihak yang berperan untuk mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.
Kemudian, Azis bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Pemberian itu, menurut jaksa, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.
Setelah menyetujui permintaan itu, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta melalui rekeningnya, ke Robin dan Maskur.
“Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura,” ucap jaksa.
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS.
Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza.
Selain diduga memberikan uang pada Robin dan Maskur, Azis juga dikatakan menjadi pihak yang mengenalkan Robin pada Rita Widyasari.
“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” papar jaksa.
Sepekan setelah dikenalkan oleh Azis, Robin dan Maskur mendatangi Lapas Kelas II Tangerang untuk menemui Rita dan menawarkan jasanya untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lalu, Robin dan Maskur menawarkan jasa tersebut dengan imbalan Rp 10 miliar serta 50 persen dari total aset yang dikembalikan akan menjadi milik Maskur.
Jaksa menyampaikan, Robin sempat mengambil uang sejumlah 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita.
Uang itu diambilnya di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang saksi bernama Agus Susanto.
Tidak ajukan eksepsi
Robin mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa padanya, kecuali terkait aliran dana yang diberikan Azis.
Pada persidangan, Robin mengaku tidak pernah menerima uang dari Azis maupun Azila.
“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ucap dia.
Robin justru meminta maaf pada masyarakat karena perbuatan yang dilakukannya itu.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” kata dia.
Kini, atas perbuatannya Robin dan Maskur dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/07132111/dakwaan-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-ungkap-terduga-pemberi-suap-salah