Salin Artikel

Jaksa Sebut Azis Tak Hanya Kenalkan Stepanus Robin dengan M Syahrial, tapi Juga Terdakwa Kasus Korupsi Lainnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin diduga tidak hanya mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara dugaan suap kepengurusan kasus korupsi yang ditangani KPK, Azis juga mengenalkan Robin pada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Hal itu tertulis dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” terang jaksa.

Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara.

Selain itu ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Dijelaskan oleh jaksa, seminggu setelah dikenalkan oleh Azis, Robin mendatangi Lapas Kelas II Tangerang bersama Maskur Husain untuk menemui Rita.

Kala itu, Robin juga disebut menunjukan kartu indentitasnya sebagai penyidik KPK dan memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut, Robin dan Maskur meminta imbalan Rp 10 miliar jika pengembalian aset berhasil dilakukan. Kemudian Maskur juga meminta bagian sebesar 50 persen dari total nilai aset.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan bahwa imbalan Rp 10 miliar itu disebut Maskur lebih murah ketimbang standar harga normal yang biasa ia tetapkan untuk memberikan jasanya sebagai pengacara.

“Dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa (Robin) yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” tutur jaksa.

Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin untuk menceritakan terkait komunikasinya dengan Robin dan Maskur.

Berlanjut, pada 20 November 2020, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, mengirimkan uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain untuk pembayaran fee.

Uang itu ternyata dipinjam oleh Rita pada Usman dengan perjanjian akan diganti dua kali lipat dengan jaminan satu sertifikat tanah atas nama ibu kandung Rita seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No. 42C Bandung.

Kemudian Rita juga sempat memberikan uang Rp 60,5 juta pada Robin melalui rekening teman Robin bernama Riefka Amalia.

Terakhir Robin disebut menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita yang diambil di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang wiraswasta, Agus Susanto.

Jaksa menduga Robin dan Maskur telah menerima uang sejumlah Rp 5.197.800.000 dari Rita Widyasari.

“Dimana terdakwa memperoleh Rp 697,8 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 11,099 miliar dan 36.000 dolar AS.

Tertulis dalam dakwaan bahwa uang itu diterima keduanya, dari lima pihak yang berbeda.

Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, kedua Rp 3,099 dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Ketiga, uang sebesar Rp 507,39 juta diterima dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, keempat sebanyak Rp 525 juta dari Direktur Tenjo Jaya Usman Effendi, dan terakhir dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5,197 miliar.

Jaksa mendakwa Robin dan Maskur dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/15264241/jaksa-sebut-azis-tak-hanya-kenalkan-stepanus-robin-dengan-m-syahrial-tapi

Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke