Salin Artikel

Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, ICW: Sedianya Bantah Lewat Argumentasi dan Bukti

Ia menanggapi langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9/2021).

Kurnia menyampaikan, kajian yang dilakukan ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin dilakukan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme saat situasi pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dalam perkara ini, Kurnia berharap Moeldoko juga memahami posisinya sebagai pejabat publik yang tak lepas dari pengawasan masyarakat karena wewenang yang dimilikinya.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik,” kata dia.

Kurnia menegaskan bahwa ICW tidak pernah menuding Moeldoko mengambil keuntungan terkait penyebaran Ivermectin.

Ia menilai, mantan panglima itu terlalu jauh melakukan penafsiran.

Sebab, kata Kurnia, dalam unggahan di situs web ICW maupun saat menyampaikan secara lisan, peneliti ICW selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data data dari berbagai sumber yang kredibel,” kata dia.

Kurnia juga mengatakan bahwa ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan dari somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko.

Permintaan maaf itu terkait informasi bahwa Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan PT Noorpay Nusantara Perkasa telah melakukan kerja sama terkait ekspor beras.

“Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” ujar dia.

Sebelumnya Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW ICW 22 Juli 2021 menduga Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.

Hubungan itu dijalin antara Moeldoko dengan Sofia Koswaara yang sempat disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.

ICW menduga hubungan keduanya terjalin dari dua hal. Pertama, kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum, dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dengan Sofia Koswara sebagai direktur dan pemegang saham.

Kedua, hubungan keduanya terjadil dari anak kandung Moeldoko bernama Joanina Rachman yang diduga ICW memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Namun, dugaan ICW ini dibantah pihak Harsen dan Moeldoko. 

Terakhir, Kurnia menyatakan bahwa ICW menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.

Namun, ia berharap agar peristiwa ini tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan para pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ujar dia.

Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Laporan dibuat Moeldoko dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Moeldoko mengaku tidak ingin melaporkan dua peneliti ICW tersebut.

Namun, menurut dia, karena tidak ada iktikad baik dari keduanya untuk mencabut pernyataan terkait tuduhan Moeldoko terkait pemburuan rente dalam peredaran Ivemectin dan ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara, akhirnya laporan itu dilayangkan.

Adapun dua peneliti ICW dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Moeldoko juga melaporkan keduanya dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sampai saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” kata Moeldoko.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/20302451/dua-penelitinya-dilaporkan-moeldoko-ke-polisi-icw-sedianya-bantah-lewat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke