Salin Artikel

ICW Hormati Langkah Moeldoko Laporkan 2 Penelitinya ke Polisi

Namun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat publik yang selalu menjadi pengawasan masyarakat luas karena kewenangan yang dimilikinya.

Ia menegaskan bahwa kajian ICW terkait konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme ditengah pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Kurnia mengatakan sejak awal ICW tidak pernah menuding Moeldoko mendapat keuntungan dalam peredaran Ivermectin.

Sebab dalam siaran pers yang diunggah ICW melalui website lembaga maupun penyampaian lisan pihaknya selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” jelas Kurnia.

Terkait dengan kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, lanjut Kurnia, pihaknya sudah mengklarifikasi adanya kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.

Bahkan ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan somasi yang diberikan oleh kuasa hukum Moeldoko.

“Permintaan maaf ICW kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin,” ucapnya.

Terkait pelaporan yang diajukan Moeldoko, Kurnia menuturkan, ICW sudah didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dan siap menghadapi setiap tahap an di Bareskrim Polri.

Ia juga berharap agar pelaporan tersebut tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” imbuh dia.

Konflik antara Moeldoko dan ICW bermula dari adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan PT Harsen Laboratories dengan KSP Moeldoko terkait penyebaran Ivermectin

Dugaan itu disebut oleh Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW 22 Juli 2021 lalu.

Egi menyebut Sofia Koswara yang sebelumnya santer disebut sebagai Wakil Wakil PT Harsen Laboratories juga menjadi direktur dan pemilik saham di PT Noorpay Perkasa.

ICW menduga bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman punya saham di PT Noorpay Perkasa. Kemudian PT Noorpay Perkasa juga menjalin kerja sama dengan HKTI terkait impor beras.

Atas tudingan tersebut pihak Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melayangkan tiga kali somasi pada ICW.

Merasa somasinya tidak ditanggapi dengan baik, hari ini pihak Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu kedua peneliti ICW juga dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/18151861/icw-hormati-langkah-moeldoko-laporkan-2-penelitinya-ke-polisi

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke