Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, perkara yang dilaporkan ICW merupakan ranah KPK.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Andi Rian, Jumat (10/9/2021).
ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).
Laporan itu bertalian dengan keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara dengan KPK, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dengan dugaan suap lelang jabatan.
Menurut ICW, Lili tidak hanya melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, tapi juga melanggar hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, ICW menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK Nomo 19 Tahun 2019.
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun," ujar Kurnia.
Sementara itu, pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Namun, hukuman tersebut dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik.
Sejumlah pihak berpandangan Lili sepatutnya mundur dari jabatan pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/13010441/bareskrim-polri-bakal-serahkan-laporan-icw-soal-lili-pintauli-siregar-ke-kpk