Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Ipi menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN-nya hingga kemudian dipublikasikan.
Empat proses itu yaitu e-registration, e-filing, e-verification, dan e-announcement.
Ia mengatakan, bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.
Pada tahap e-registration ini, ujar Ipi, akan dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit (UPL) LHKPN yang terdapat di instansi masing-masing.
Menurut dia, pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.
Adapun, pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK.
Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data penyelenggara negara atau wajib lapor.
Pengelolaan data itu meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun penyelenggara negara atau wajib lapor, serta monitoring kepatuhan instansi.
"Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin Instansi berkoordinasi kepada KPK," kata Ipi.
Tahap selanjutnya adalah e-filing. Ini merupakan proses pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu "e-Filing" pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.
Tata cara untuk mendapatkan akun E-Filing adalah yang pertama adalah penyelenggara negara atau wajib lapor harus mengisi formulir permohonan aktivasi E-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN.
Selanjutnya, kata Ipi, menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP ke UPL di Instansi masing-masing.
UPL, kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data penyelenggara negara atau wajib lapor di aplikasi e-LHKPN.
"Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing," kata Ipi.
"Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online, maka UPL dapat mengaktivasi akun E-Filing penyelenggara negara atau wajib lapor tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, penyelenggara negara atau wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password.
Ipi mengatakan, penyelenggara negara atau wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.
Kemudian, akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password.
"Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol E-Filing," ujar dia.
Setelah penyelenggara negara atau wajib lapor melakukan proses e-filing, Ipi mengatakan, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor.
Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara atau wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.
"Tahap terakhir adalah e-announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," kata Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/10181291/kpk-tak-sediakan-formulir-cetak-ini-cara-lapor-lhkpn-lewat-daring