JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, menunjukkan buruknya kondisi penjara Indonesia yang sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Maneger menyebutkan, selama ini tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan dan lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Padahal, kata dia, negara sudah seharusnya hadir memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Sehingga, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
Ia menegaskan, negara harus memastikan tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Menurutnya, kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan merupakan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, Maneger menyatakan, beberapa ikhtiar politik hukum yang dapat segera diambil pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan yang berkategori ringan.
Misalnya, mereka yang dipenjara karena menggunakan narkotika. Menurutnya, pengguna narkoba seharusnya dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi.
"Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata dia.
Maneger menegaskan, negara harus bertanggung jawab terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Terlebih peristiwa itu menewaskan puluhan narapidana.
"Negara harus memastikan semua hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi, dan warga binaan lain yang memerukan perawatan segera dirawat sebagaimana mestinya," jelas dia.
kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Akibat peristiwa tersebut, 44 warga binaan meninggal dunia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui lapas tersebut mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.
Selain itu, Yasonna juga mengungkapkan, umur bangunan lapas tersebut sudah mencapai 49 tahun.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus istrik atau korsleting.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/18235461/lpsk-sebut-kebakaran-lapas-tangerang-tunjukkan-buruknya-kondisi-penjara-di