Salin Artikel

Pemerintah Dorong Daerah PPKM Level 1-3 Laksanakan PTM Terbatas

Sebab, kata dia, saat ini masih ada pemerintah daerah yang belum berani melaksanakan PTM tersebut.

Padahal, kebijakan pemerintah pusat telah menentukan bahwa yang dapat melaksanakan PTM terbatas adalah daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya sudah berada di level 1-3 itu.

"Memang ada pemerintah daerah yang kelihatannya masih belum berani (menggelar PTM), tapi akan terus didorong. Saya kira Mendikbud akan terus mendorong supaya semua daerah yang sudah memenuhi levelnya itu membuka supaya tidak tertinggal," ujar Ma'ruf saat meninjau pelaksanaan PTM di SMP Negeri 1 Citeureup dan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf mengatakan, selama pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak maksimal dalam melakukan pendidikan terhadap murid.

Oleh karena itu, pemerintah pun akan terus mendorong supaya pendidikan anak Indonesia tidak banyak tertinggal akibat pandemi Covid-19.

"Nah, daerah-daerah yang masih belum berani akan kami dorong supaya mereka bisa memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan untuk membuka (sekolah) dan juga terkait kesiapan dan izin orangtua," kata dia.

Ma'ruf mengatakan, saat ini hanya tinggal tiga provinsi yang status PPKM-nya ada di level 4, meski beberapa kabupaten juga ada yang masih berstatus tersebut.

Pemerintah, kata dia, menginginkan supaya setiap daerah bisa berstatus PPKM level 3 agar mereka bisa menggelar PTM meskipun secara terbatas.

Meski pemerintah menganggap pelaksanaan PTM penting, kata dia, penyelenggaraannya tetap bergantung izin orangtua.

Sebab, PTM penting dilakukan oleh tingkatan sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga pemerintah membuat peraturan agar pelaksanaannya bisa aman.

"Tetapi, tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orangtua," kata Ma'ruf.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali, satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas.

PTM dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) dengan siswa yang melakukan PJJ.

Pemberlakuan PTM tersebut akan dievaluasi secara berkala baik oleh pemerintah dan pihak sekolah.

Hasil evaluasi itu akan menentukan apakah PTM akan ditingkatkan secara bertahap atau dihentikan jika penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/11271161/pemerintah-dorong-daerah-ppkm-level-1-3-laksanakan-ptm-terbatas

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke