Penangkapan terhadap tersangka AO terjadi di Victoria Residence, Jl Laksda Adisucipto KM 5, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/9/2021).
"AO tersangka tindak pidana korupsi pengadaaan pemasangan jaringan SIM RSUD Aloei Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Leonard menjelaskan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan pekerjaan pemasangan SIM di RSUD Aloei Saboe tanggal 18 Juni 2008, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
AO pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Setelah ditangkap, AO akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan diberangkatkan ke DIY dengan pesawat pada Jumat (10/9/2021).
Leonard pun mengimbau kepada para buronan kejaksaan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan mereka.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/10253831/kejaksaan-tangkap-buron-korupsi-pengadaan-jaringan-sim-di-rsud-aloei-saboe