Laporan ini bertalian dengan keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara dengan KPK, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dengan dugaan suap lelang jabatan.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Karena itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kurnia mengatakan, ICW menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Menurut dia, dalam pasal tersebut jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun," ujar dia.
Kurnia membawa dokumen bukti-bukti komunikasi Lili dengan M Syahrial saat menyampaikan laporan.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar bekerja profesional dan independen dalam menangani perkara ini.
"Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," kata dia.
Sementara itu, pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/15481661/icw-laporkan-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-ke-bareskrim-polri