Salin Artikel

Pengusaha Harap Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah melonggarkan ketentuan terkait pengunjung mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Umum APPBI Alphonsuz Widjaja berharap tidak ada lagi pembatasan usia pengunjung sehingga anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal.

Hal itu disampaikan Alphonsuz usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

"Sebetulnya pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk juga ke pusat perbelanjaan," kata Alphonsuz.

Ia mengklaim, kondisi mal saat ini relatif lebih aman, sehingga pembatasan usia pengunjung tak lagi diperlukan. Hal ini karena diberlakukannya syarat vaksinasi bagi seluruh pengunjung, termasuk petugas yang bekerja.

Status vaksinasi dan kondisi kesehatan pengunjung juga dapat dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan penggunaannya sebelum memasuki pusat perbelanjaan.

Mereka yang terindikasi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19 pun tak diizinkan masuk mal sehingga mal dinilai lebih aman dan sehat.

Selain pembatasan usia, APPBI juga berharap pemerintah melonggarkan waktu makan di mal.

Berdasarkan ketentuan terakhir PPKM, waktu makan sudah dilonggarkan menjadi 60 menit. Namun demikian, menurut Alphonsuz, kunjungan ke mal akan semakin meningkat jika tak ada lagi pembatasan waktu makan.

"Jadi seharusnya sudah tdiak ada pembatasan lagi dari sisi usia dan juga wkaru makan," ujarnya.

Meski berharap adanya pelonggaran, kata Alphonsuz, pihaknya sepakat bahwa mal dan pusat perbelanjaan harus terjamin kesehatan dan keamanannya.

Oleh karenanya, ia berharap ke depan pemerintah terus memperluas cakupan vaksinasi hingga ke berbagai daerah. Ia juga berharap aplikasi PeduliLindungi dapat terus diperbaiki agar penggunaannya tak lagi menemui kendala.

"Kita harus bisa menunjukkan kepada pemerintah bahwa pusat perbelanjaan telah bisa melaksanakan, menerapakan pemberlakukan wajib vaksinasi dengan baik tentunya dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Alphonsuz.

Untuk diketahui, lemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama 7-13 September 2021 dan selama 7-20 September untuk daerah lainnya.

Selama kebijakan tersebut berlaku, kabupaten/kota yang berstatus level 3 dalam PPKM diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pengunjung dan pegawai mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Namun demikian, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.

Adapun anak berusia 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi di Indonesia diberikan kepada usia di atas 12 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/15123471/pengusaha-harap-anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke