Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob mengatakan, kliennya ditemui langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
MS memberikan keterangan langsung atas kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
"Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka," kata Mehbob kepada wartawan, Rabu.
Menurut Mehbob, pihak Komnas HAM juga berjanji untuk mengawal penyelesaian kasus kliennya.
"Komnas HAM berjanji mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum," kata dia.
Selain dari Komnas HAM, MS juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) unutk meminta perlindungan hukum.
MS juga menjelaskan kasusnya dan menyerahkan data-data terkait kejadian pelecehan dan perundungan kepada pihak LPSK.
"Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima Korban MS dengan baik," ucap Mehbob.
Diketahui, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/13355311/beri-kesaksian-korban-pelecehan-di-kpi-bertemu-komisioner-komnas-ham