Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, berdasarkan audit investigatif BPK, ditemukan adanya penyimpangan dalam perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Namun, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut belum dapat dipastikan.
Hal ini disebabkan jumlah pasti kerugian negara masih tergantung pada valuasi bisnis masa depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian.
"Sehingga negara belum nyata-nyata dirugikan. Dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan negara," ucap Leonard, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
"Sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti. Maka, penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," kata Leonard.
Karena itu, meski tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi tim penyidik berpendapat unsur kerugian keuangan negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
"Tindak pidana korupsi tidak terbukti dan belum ada penetapan tersangka," ujar Leonard.
Sebelumnya, penyidikan pada dugaan korupsi di PT Pelindo II ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 4 September 2020 jo Nomor Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo Nomor Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/09212511/kejagung-hentikan-penyidikan-kasus-korupsi-pelindo-ii