Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Mereka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Adapun dalam kasus ini, Puput dan Hasan diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
"Coba bisa bayangkan Pjs (Pejabat Sementara) kades saja dijualbelikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," ucap Firli.
Menurut dia, para pejabat yang diangkat bupati seharusnya orang-orang nantinya yang akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.
Akan tetapi, ujar Firli, belum bekerja mereka sudah harus menanggung beban akibat terjerat suap jual beli jabatan tersebut.
Ia pun prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Puput dan Hasan, apalagi, dua sosok tersebut merupakan penyelenggara negara.
"Tapi ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu Bupati dan suaminya anggota DPR RI," ujar Firli
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," tutur dia.
Terkait perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka. Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 orang ASN sebagai tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/16281391/kpk-ungkap-peran-hasan-aminuddin-suami-bupati-probolinggo-terkait-suap-jual