Salin Artikel

Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib akan menjadi simbol penghormatan negara pada hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, jika pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus kematian Munir, maka hal itu akan menjadi catatan hukum yang luar biasa.

“Menuntaskan proses hukum merupakan upaya negara menunjukkan kepedulian HAM. Keluarga korban dan komunitas HAM sudah terlalu lama menunggu,” kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Namun sebaliknya, jika upaya penuntasan itu tidak dilakukan pemerintah maka akan menjadi catatan buruk di sektor penegakan hukum, khususnya terkait HAM.

“Jika dibiarkan mengambang, maka akan menjadi catatan kelam dunia politik, HAM dan hukum,” ucap dia.

Amiruddin menuturkan, saat ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian secara serius terkait penuntasan kasus Munir.

Menurut dia, langkah yang paling efektif untuk ditempuh yakni meminta Kapolri menindaklanjuti hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

“Terutama (terkait) pihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa perbuatan pidana pembunuhan saudara Munir,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) meminta Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik.

Di sisi lain, Arif menuturkan, pembunuhan Munir disebabkan persekongkolan atau konspirasi yang terorganisasi dan melibatkan institusi negara. "Yang tentu tidak akan mampu bisa diungkap jika hanya menggunakan mekanisme hukum biasa," kata Arif.

Munir dibunuh pada 7 September 2020 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu. Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia. Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/16015231/jika-tak-tuntas-kasus-pembunuhan-munir-akan-jadi-catatan-kelam

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke