"Mari kita mendoakan beliau, iya kan. Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Supriansa pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis.
Ia enggan berkomentar soal status hukum Azis karena hal itu merupakan urusan penyidik KPK.
Namun, Supriansa memastikan, Partai Golkar akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK selama ini yang kami nilai berjalan dengan baik," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Supriansa menambahkan, hingga kini Azis masih aktif berkegiatan di Partai Golkar dan statusnya masih sebagai wakil ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.
"Masih aktif. Selalu, selalu hadir. Aktif, aktif," ujar Supriansa.
Azis diduga terseret dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, salah satunya kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Azis mempertemukan Stepanus dengan wali kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli dalam konferensi pers (24/4/2021).
Tak sampai di sana, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus dan pengacara Maskur Husain.
Dugaaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/15152291/azis-syamsuddin-diduga-terseret-kasus-korupsi-golkar-hormati-proses-di-kpk