JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah luar Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan ada sebanyak 23 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Jambi, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kota Baru, Kalimantan Selatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara.
Kemudian Kalimantan Timur, Mahakam Hulu, Kalimantan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, Bangka, Bangka Belitung, Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Poso, Sulawesi Tengah, Padang, Sumatera Barat, Medan, Sumatera Utara, Sibolga, Sumatera Utara, Mandailing Natal, Utara, Kupang, NTT, Bolaang Mongondow , Manokwari, dan Papua Barat.
Inmendagri yang dikeluarkan pada 6 September di Jakarta itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, kegiatan olahraga hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti:
5. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
10. Untuk Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan:
11. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
14. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
15. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan
di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/12260961/aturan-lengkap-ppkm-level-4-di-luar-jawa-bali-hingga-20-september-2021