Menurut dia, Polda Kalimantan Barat mampu menangani kasus tersebut.
"Kalau mereka mampu (menangani), kenapa diambil alih," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Agus mengungkapkan, pihaknya siap membantu jika diminta. Ia mengatakan, saat ini Mabes Polri melakukan pendampingan melalui Dittipidum Bareskrim Polri.
"Sementara kami asistensi dan siap back up bila ada permintaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Mabes Polri perlu turun tangan karena Polda Kalimantan Barat tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," ujar Anam, dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/09040441/kasus-perusakan-rumah-ibadah-ahmadiyah-kabareskrim-polda-kalbar-mampu