Hal itu disampaikan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).
"Kami sudah siapkan dan mungkin nanti diskusinya bisa nanti kan kalau kita bicara soal PKPU untuk kita laporkan kepada bapak/ibu dari Komisi II nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ," kata Ilham.
Selain soal perencanaan tentang program PKPU, Ilham melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan penganggaran Pemilu Serentak 2024.
Serta menyiapkan akan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.
"Yang harus segera kita mutakhirkan," ujarnya.
Terkait tahapan pemilu, Ilham mengatakan pihaknya sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022.
Di tahun yang sama, KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian juga penyusunan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II. Sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada Tahun 2022," ungkapnya.
Ilham menambahkan, proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 juga sudah diusulkan dalam rapat konsinyering bersama DPR dan pihak terkait.
Setelah disetujui, pelaksanaan proses persiapan pemilu dilakukan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hasil rapat konsiyering juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.
Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembentukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.
Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.
Masa kerja PPK, PPS Pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari, durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.
"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/16384381/kpu-siapkan-rancangan-pkpu-tentang-tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024