JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak serius dalam menangkap buron Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sejak penetapan status tersangka, KPK belum berhasil menangkap Harun. Sementara informasi mengenai keberadaan Harun yang simpang siur muncul ke publik.
Kesimpangsiuran itu membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan keseriusan KPK untuk menangkap Harun.
“Saya sudah berkali-kali bilang KPK memang tidak ada niat untuk menangkap Harun Masiku, jadi jangan ditanyakan keseriusannya,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal mengungkapkan informasi yang berbeda.
Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Karyoto mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Ia juga mengeklaim KPK serius ingin menangkap Harun, namun terhalang dengan situasi pandemi Covid-19.
Kemudian belakangan ini, Ronald justru memberikan informasi yang berbeda. Ia mengungkapkan, Harun Masiku berada di Indonesia, berdasarkan data yang dimiliki dengan pemutakhiran pada Agustus.
Ronald tidak bisa melakukan penangkapan karena ia termasuk pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dibebastugaskan saat ini.
“Kalau ada niat dan kemauan yang sungguh-sungguh serius, sudah ditangkap itu dari kemarin-kemarin,” kata Boyamin.
Boyamin menilai sikap KPK terkait Harun Masiku selalu menimbulkan tanda tanya. Ia mencontohkannya dengan lambannya KPK mengajukan red notice Harun Masiku ke Interpol.
Kemudian, setelah KPK meminta bantuan kepada National Central Bureau Interpol untuk menerbitkan red notice, nama Harun Masiku juga tidak ditayangkan di website Interpol.
“Itu saja kan sudah jadi persoalan, mestinya ditayangkan di web Interpol sehingga dunia internasional bisa membaca,” ucap dia.
Dalam pandangan Boyamin, perbedaan pendapat di internal KPK terkait dengan keberadaan Harun Masiku menunjukkan keengganan untuk menangkap eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2019 itu.
“Apa pun sekarang yang punya kewenangan adalah pimpinan dan penyidik KPK yang lulus TWK,” tutur Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, keinginan dari penyidik nonaktif untuk menangkap Harun Masiku memperlihatkan orang-orang yang kompeten dalam pemberantasan korupsi justru disingkirkan.
“Orang-orang hebat ini malah tidak lolos TWK, padahal mereka berkeinginan menangkap Harun Masiku untuk mempertahankan NKRI dan membela Pancasila, inilah pertanyaan yang selalu berulang-ulang,” kata Boyamin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/15013251/harun-masiku-masih-buron-keseriusan-kpk-diragukan