"Kapolda Kalbar harus segera menangkap dan mengamankan mereka yang terlibat dalam aksi ini, dan para pelaku harus ditindak tegas," ujar Sahroni, dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Sahroni mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku penting dilakukan agar peristiwa serupa tak terjadi di daerah lain.
"Untuk memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembiaran terhadap aksi kriminal seperti ini," tegas Sahroni.
Di samping itu, Sahroni juga meminta agar warga tidak main hakim sendiri, terutama terhadap kelompok yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama pada umumnya.
Menurutnya, ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan apabila memang terdapat pelanggaran rumah ibadah.
Misalnya, kepolisian akan mengambil tindakan berupa penyegelan terhadap masjid yang tidak berizin hingga mengganggu ketertiban.
"Yang berwenang yang berhak menyegel. Masyarakat hanya berhak melaporkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Hingga kini, Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 10 orang terduga pelaku perusakan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/14583791/pimpinan-komisi-iii-desak-polisi-tindak-perusak-rumah-ibadah-ahmadiyah-di