Salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyampaikan MS masih merasa terganggu secara psikis.
"Dari keterangan klien kami pagi ini kondisi beliau masih terganggu secara psikis,” kata Rony seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Menurut Rony, MS mengalami gangguan pencernaan hingga kesulitan konsentrasi untuk melakukan suatu kegiatan.
"Gejala yang dialami ada gangguan pencernaan dan tidak konstentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istri memberi perhatian khusus kepada suami karena gangguan psikis," ucap Rony.
MS hadir pukul 10.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya.
Rony juga menjelaskan, MS mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan tes psikis atau kejiwaan atas kejadian pelecehan dan perudungan yang dialaminya.
"Kami belum tahu apa yang akan diperiksa masih menunggu penyidik yang masih dalam perjalanan. Undangan yang disampaikan ke kami jam 10 pagi ini akan diperiksa kesehatan psikis ke korban," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS viral melalui tulisan di media sosial.
Dalam tulisan itu, MS mengaku sudah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Ia sempat dua kali mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambir, namun tak ditanggapi serius oleh polisi.
Setelah kasus tersebut viral, MS kembali melaporkan lima orang terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian, diketahui bahwa laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB. MS melaporkan lima orang pegawai KPI, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
Kelimanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo pada Rabu (1/9/2021) mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal yang diawali dengan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, KPI juga membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/12451161/tiba-di-rs-polri-korban-pelecehan-di-kpi-disebut-masih-terganggu-secara